Kompetensi Keahlian
Desain komunikasi visual
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Nomor 188.4/4145/101.3/2022 tentang Konversi Konsentrasi Keahlian SMK yang diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 menjadi Konsentrasi keahlian yang diatur dalam keputusan Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 024/H/KR/2022 Tahap 1, maka sejak Tahun Ajaran 2022/2023 Kompetensi Keahlian Multimedia di SMKN 13 Malang berubah menjadi Konsentrasi Keahlian Desain Komunikasi Visual (DKV).